Sleman – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman telah berjuang selama 13 tahun untuk mendapatkan keadilan terkait kehilangan sebidang tanah miliknya di Laweyan, Surakarta. Tanah tersebut hilang karena telah diperdagangkan oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.
ASN yang dimaksud adalah Raden Akun Rumawas, seorang warga Yogyakarta yang bekerja di Pemkab Sleman. Kejadian ini bermula ketika Akun kehilangan sertifikat hak milik atas tanah yang disimpannya di rumah. Pelaku diduga merupakan anggota keluarganya sendiri. Tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya dan memiliki sertifikat hak milik atas nama Akun Rumawas dengan luas 216 meter persegi.
Tanah yang terletak di Laweyan, Surakarta, dijual oleh Mar Intan, yang tidak lain adalah ibunya, kepada Handaringsih seharga Rp800 juta. Padahal, tanah tersebut sedang dalam status diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta atas permintaan Akun, karena tengah dalam sengketa.
Ironisnya, transaksi jual beli tersebut dilakukan tanpa melibatkan Akun sebagai pemilik sah tanah, dan dilakukan di hadapan seorang notaris di Surakarta. Kasus ini sudah bergulir selama 13 tahun, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai.
“Saya sudah berusaha mengupayakan keadilan, tetapi kasus ini tak kunjung selesai. Saya berharap tanah saya bisa kembali,” ujar Akun Rumawas.
Selain menggugat secara perdata, Akun juga melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya hanya ingin mendapatkan hak saya kembali. Sudah 13 tahun saya menunggu,” tambah Akun dengan penuh harapan.
Sementara itu, Mujiharto, tetangga Akun, menyampaikan bahwa dirinya mengetahui betul bahwa tanah tersebut adalah milik Akun yang telah lama hilang. Dia berharap agar kasus ini segera mendapatkan titik terang.
Kasus yang melibatkan mafia tanah ini menyisakan banyak tanda tanya, mengingat proses hukum yang berjalan cukup lama tanpa adanya kejelasan.
Akun berharap agar kasus yang telah bergulir selama 13 tahun ini segera berakhir, dan tanah yang sebelumnya telah memiliki sertifikat hak milik atas namanya bisa dikembalikan.
Widi – RBTV