Karanganyar – Peristiwa tragis terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Hanya karena hal sepele, sebuah perselisihan yang berawal dari senggolan berujung pada aksi penusukan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Kepolisian Resor Karanganyar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RTS (25) dan NIF (22). Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Peristiwa bermula ketika RTS dan NIF, yang saat itu berada dalam pengaruh minuman beralkohol, bersenggolan dengan korban di lokasi hiburan malam. Tidak terima dengan insiden tersebut, para pelaku kemudian mencegat korban dan beberapa temannya di jalan.
Dalam konfrontasi itu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, satu gunting, tang, dan dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami sudah menetapkan RTS dan NIF sebagai tersangka dan menahan keduanya. Barang bukti juga sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bondan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat serta kehilangan nyawa seseorang.
Rizki Budi Pratama / RBTV