Bantul – Kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan terekam kamera CCTV. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Menur, Padukuhan Jopaitan, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial OJA, MZA, FMP, serta satu pelaku di bawah umur berinisial NRP. Semuanya merupakan warga Kapanewon Bantul.

Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan bermula dari tantangan melalui pesan singkat antara kelompok pelaku dan kelompok korban. Keduanya sepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Embung Merdeka, Bambanglipuro. Namun dalam perjalanan, kelompok korban justru berbalik arah, sehingga bentrokan akhirnya terjadi di Jalan Menur, Jopaitan.

Akibat kejadian tersebut, dua orang korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Salah satu korban bernama Ian hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito. Sementara korban lainnya, AR, telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang, dua unit sepeda motor, sebuah helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah video kejadian viral di media sosial. Barang bukti juga sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Budi Riyanto.

Salah satu pelaku, OJA, dalam pernyataannya kepada polisi mengakui keterlibatannya dalam aksi tawuran tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-1 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

DELLY – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *