YOGYAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi hotel yang sempat menyeret nama PT Garuda Mitra Sejati (GMS) akhirnya resmi berakhir damai. Dua pihak yang sebelumnya melontarkan tuduhan, yakni Anton Juwono dan Rony Octanto, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Direktur Utama PT GMS, Soekeno, beserta keluarga, relasi, jajaran direksi, dan komisaris.

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di The Rich Jogja Hotel belum lama ini. Dalam pernyataannya, Rony Octanto menjelaskan bahwa pada Desember 2023 dan Januari 2024, ia sempat membuat pernyataan publik yang menyebut adanya “penipuan terbesar investasi di DIY” dan menyebut nama Soekeno secara langsung.

Namun, setelah mendapatkan klarifikasi menyeluruh, pihaknya menyadari bahwa tuduhan tersebut tidak didukung dengan bukti yang cukup.

“Kami menyampaikan permohonan maaf secara tulus atas kesalahan dalam penyampaian tuduhan yang tidak terbukti secara hukum,” ujar Rony dalam pernyataan terbuka.

Rony juga mengakui bahwa proses pembelian Hotel Top Malioboro oleh PT GMS telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, laporan polisi terkait kasus ini yang sempat masuk ke Polda DIY, telah dihentikan pada 11 Juni 2024, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Permintaan maaf tersebut diterima langsung oleh Soekeno, yang menegaskan bahwa masalah ini dianggap telah selesai. Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bersama, terutama dalam menjaga nama baik dan iklim investasi di Yogyakarta.

“Mari kita jadikan ini pelajaran berharga. Saya berharap kita bisa sama-sama membangun Yogyakarta dengan semangat yang positif,” ujar Soekeno.

Penutupan kasus ini menandai akhir dari konflik yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Ke depan, diharapkan komunikasi dan klarifikasi dapat dilakukan lebih terbuka sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.

WIDI / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *