Solo – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sebagai mantan presiden, Jokowi menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak istimewa presiden.
Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jokowi menyampaikan bahwa ia menghormati keputusan Presiden Prabowo tersebut. Menurutnya, proses pemberian amnesti pasti melalui serangkaian pertimbangan, baik sosial maupun politik.
Jokowi juga mengutip Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, DPR telah menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto, yang divonis tiga setengah tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu Fraksi PDIP di DPR. Amnesti ini dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman.
RIZKI BUDI PRATAMA, RBTV