Sukoharjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (7/8). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ekstasi, hingga pistol rakitan, yang mayoritas berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo. Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sukoharjo dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil. Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah senjata api rakitan, yang turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Titin Herawati Utara, menyampaikan bahwa sebagian besar perkara berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Total ada 41 perkara narkotika yang barang buktinya turut dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh pihak manapun. Ini juga bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” tegas Titin.
Titin menambahkan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari ancaman peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.
Rizki Budi Pratama / RBTV
