Yogyakarta – DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta penyampaian pendapat Wali Kota Yogyakarta terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sinarbiyat Nujanat, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, anggota DPRD dari seluruh fraksi, serta jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa Raperda tentang Kesejahteraan Lansia ditujukan untuk dua kelompok lansia, yakni lansia potensial yang masih aktif dan produktif, serta lansia tidak potensial yang membutuhkan bantuan dan perlindungan.

Wawan Harmawan – Wakil Wali Kota Yogyakarta:
“Dengan jumlah lansia lebih dari 64 ribu jiwa atau sekitar 15,46 persen dari total penduduk, Yogyakarta menjadi wilayah dengan persentase lansia tertinggi di DIY. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas publik yang ramah lansia menjadi salah satu fokus utama pemerintah.”

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PKS, Mu’adz, menyoroti pentingnya kejelasan regulasi dan teknis pelaksanaan dalam Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan persoalan.

Mu’adz – Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta:
“Penyusunan Raperda ini menegaskan komitmen Yogyakarta sebagai kota inklusif yang menjunjung tinggi hak dan kesejahteraan warga senior.”

AGUNG, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *