SOLO —
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyayangkan masih adanya sejumlah perusahaan di Kota Solo, Jawa Tengah, yang belum menerima tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri gelaran job fair di Solo.
Respati kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang mengharuskan perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mengakomodasi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Solo Career Expo yang berlangsung di Pendhapi Gede, Balai Kota Surakarta, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa BUMD wajib mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen dari total karyawannya.
Respati Ardi – Wali Kota Surakarta
“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Perda tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.”
Respati juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar lebih inklusif dalam membuka kesempatan kerja bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Rizki Budi Pratama / RBTV