SLEMAN – Tiga orang anggota sindikat pengedar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ditangkap tim Reskrim Polsek Tempel, Sleman. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan top-up atau pengisian saldo pada akun dompet digital DANA di sebuah konter telepon seluler.

Ketiga orang anggota sindikat pengedar uang palsu yang ditangkap polisi masing-masing berinisial S (31 tahun), R-S (22 tahun), dan M-Y (23 tahun). Mereka diciduk oleh petugas Tim Reskrim Polsek Tempel di Magelang, Jawa Tengah, setelah sempat beberapa hari kabur dari kejaran polisi.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan pengisian saldo pada akun dompet digital DANA di sebuah konter telepon seluler di kawasan Jalan Magelang Kilometer 17, Tempel, Sleman.

Saat melakukan aksinya, para pelaku mengenakan masker dan segera pergi setelah menyerahkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, sebelum kasir sempat memeriksa keaslian uang tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, uang palsu itu diperoleh pelaku dari seseorang di Magelang, Jawa Tengah, dan mereka berperan sebagai pengedar sekaligus penyetor.

Selain di wilayah Tempel, sindikat pengedar uang palsu tersebut juga telah beraksi di wilayah Ngaglik, Godean, dan Kulon Progo.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 8 lembar, ponsel, dan bukti transaksi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Widi / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *