Kulon Progo – Sebanyak 1.800 tenaga pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal di Kabupaten Kulon Progo terus memperjuangkan pengakuan status mereka melalui Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kulon Progo.
Perjuangan ini disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan HIMPAUDI, DPRD Kulon Progo, dan sejumlah pemangku kepentingan. Dalam audiensi tersebut, HIMPAUDI menyuarakan harapan agar para pendidik PAUD nonformal bisa diakui secara formal sebagai guru, mengingat banyak di antara mereka telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi pendidik.
Ketua HIMPAUDI Kulon Progo, Irnawati, menjelaskan bahwa saat ini para pendidik PAUD nonformal masih belum memperoleh status formal, meskipun secara kompetensi mereka telah memenuhi syarat sebagai tenaga pendidik profesional.
Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah rendahnya insentif yang diterima para pendidik PAUD. Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo, mereka hanya mendapatkan insentif sebesar Rp50 ribu per bulan, dengan pencairan setiap tiga bulan sekali. Padahal, peran mereka sangat penting dalam tahap awal pendidikan anak.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi, menuturkan bahwa selain insentif dari pemerintah kabupaten, para pendidik juga berpeluang menerima tambahan tunjangan dari dana desa, kalurahan, atau yayasan. Nilainya bervariasi, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, tergantung pada kemampuan masing-masing wilayah.
Melalui pertemuan ini, HIMPAUDI berharap dapat menemukan solusi konkret dan adanya keberpihakan dari pemerintah terhadap peningkatan status dan kesejahteraan pendidik PAUD nonformal di Kulon Progo.
BAGAS – RBTV