Bantul – Kalurahan Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Penetapan ini diumumkan dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual Tahun 2025 yang digelar di Jakarta.

Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, kepada Bupati Bantul.

Dari seluruh wilayah di Indonesia, hanya dua yang menerima penghargaan prestisius ini, yaitu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kalurahan Wukirsari. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dalam pelestarian dan pengembangan budaya lokal.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyambut baik penghargaan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya masyarakat Wukirsari yang konsisten dalam melestarikan warisan budaya serta memperkuat identitas daerah sebagai kawasan karya cipta.

“Penetapan Wukirsari sebagai kawasan karya cipta menjadi bukti bahwa pelestarian budaya adalah investasi jangka panjang. Melalui komitmen kolektif, budaya lokal tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang sebagai sumber kebanggaan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdul Halim Muslih.


DELLY, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *