KARANGANYAR – Pengemudi mobil ELF yang membawa rombongan wisatawan asal Bojonegoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia.


Polisi menetapkan sopir ELF yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Pengemudi bernama Heri Purwanto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar.

Penetapan status tersangka terhadap sopir ELF ini didasarkan pada unsur kelalaian dalam mengemudi. Diketahui, pengemudi tetap memaksakan perjalanan meskipun sebelumnya telah merasakan adanya gangguan pada sistem pengereman kendaraan.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, menjelaskan bahwa pengemudi sudah merasakan gangguan tersebut ketika posisi kendaraan masih cukup jauh dari lokasi kecelakaan. Namun, pengemudi mengabaikan kondisi tersebut hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menewaskan lima orang penumpang.

Sopir ELF maut dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara.

Rizki Budi Pratama / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *