Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi meluncurkan layanan pembayaran pajak daerah melalui virtual account, yang mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Peluncuran ini dilakukan di Grand Rohan Hotel, belum lama ini.

Sejumlah aplikasi untuk mempermudah pembayaran kewajiban pajak diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan pentingnya pajak daerah sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber pembiayaan bagi program-program pembangunan daerah secara mandiri.

Menurutnya, seiring perkembangan zaman, salah satu upaya optimalisasi pengelolaan keuangan daerah adalah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen mewujudkan percepatan dan perluasan digitalisasi dalam sistem pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan.

Kegiatan ini juga bertepatan dengan pemberian apresiasi kepada 144 wajib pajak panutan PBB-P2 Tahun 2025, yang telah melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

Delly – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *