Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan sikap tegas menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Mereka menyerukan agar keprofesionalan TNI tetap dijaga untuk memastikan keamanan dan fungsi militer yang semestinya di Indonesia.
Pernyataan sikap ini dilakukan oleh dosen dan sejumlah perwakilan dari universitas lain. Mereka menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berpotensi menimbulkan polemik, baik di kalangan masyarakat, pengamat militer, ahli hukum, maupun pemerhati demokrasi.
Dalam aksi ini, para sivitas akademika mengenakan sehelai kain hitam yang ditalikan di lengan kiri sebagai simbol keprihatinan terhadap pembahasan revisi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Mereka khawatir bahwa perubahan ini disusupi kepentingan kelompok tertentu, seperti sejumlah jenderal atau elit politik, yang mengingatkan pada peristiwa sejarah kelam tahun 1965.
Revisi UU TNI ini dikabarkan akan memasuki tahap rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Oleh karena itu, sivitas akademika UII menuntut agar rencana revisi ini dihentikan demi menjaga keutuhan fungsi militer yang profesional dan netral.
Masduki, Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UII: “Kami menolak revisi UU TNI karena khawatir terdapat kepentingan kelompok tertentu yang dapat merusak keprofesionalan dan netralitas militer. Kami meminta pemerintah untuk lebih transparan dalam proses ini.”
BAGAS, RBTV