YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dan eksekutif menggelar rapat kerja panitia khusus (pansus) untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Salah satu poin utama dalam pansus ini adalah pembahasan mengenai retribusi sampah.
Rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Yogyakarta ini dihadiri oleh anggota pansus, eksekutif, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pembahasan difokuskan pada evaluasi dan penyempurnaan pasal-pasal dalam peraturan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Salah satu poin dalam forum rapat ini adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pembahasan mengenai retribusi sampah. Ketua Pansus Retribusi dan Pendapatan Daerah DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan, menjelaskan bahwa muncul beberapa opsi mengenai pembahasan retribusi sampah tersebut. Di antaranya adalah menghapuskan retribusi sampah yang hanya mampu mendapatkan 3 miliar rupiah. Opsi ini juga menjadi pilihan dari eksekutif melalui Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. Sementara itu, opsi kedua adalah tetap menarik retribusi sampah dengan membedakan wajib retribusi, yaitu antara kepentingan komersial dengan warga.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, menyampaikan bahwa anggaran pengelolaan sampah tahun 2024 mencapai 70,9 miliar rupiah yang bersumber dari APBD dan Dana Istimewa.
Melalui rapat pansus DPRD Kota Yogyakarta bersama eksekutif diharapkan adanya titik temu sehingga nantinya produk yang dihasilkan tidak membebani masyarakat.
Agung, RBTV.