SOLO – Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, menangkap komplotan tersangka pencurian yang beraksi lintas provinsi. Mereka diduga mencuri ratusan juta rupiah dengan modus mengganjal mesin ATM.

Para terduga pelaku ini diketahui sudah melakukan pencurian di empat puluh dua tempat kejadian perkara (TKP). Titik-titik lokasi tersebut berada di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sedangkan untuk TKP Kota Solo, mereka diduga melakukan pencurian tiga kali. Modus mereka adalah mengganjal mesin ATM sehingga kartu ATM nasabah tersangkut.

Salah satu korbannya adalah seorang ibu rumah tangga yang kehilangan uang sebesar enam puluh dua juta rupiah. Ketiga orang tersangka yaitu A, DM, dan HP merupakan warga asal Lampung.

Menurut AKP Prastiyo Triwibowo, Kasat Reskrim Polresta Surakarta. Pelaku melakukan tindak pidana dengan mencuri uang di dalam ATM dengan modus mengganjal ATM, sehingga korban merasa kartu ATM-nya tidak dapat masuk ke mesin. Dengan cepat, pelaku memberikan bantuan dan menukar kartu ATM korban. Seorang ibu rumah tangga kehilangan uang sebesar Rp 62 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat total 42 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai daerah di Pulau Jawa.

Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya kartu ATM, plat nomor polisi, smartphone, pakaian, dan masker. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rizki Budi Pratama, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *