Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar 6,5% membuat UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi di antara Kabupaten/Kota lainnya.
Pengumuman UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025. Disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY, berikut besaran UMK tahun 2025 di masing-masing kabupaten/kota:
- Kota Yogyakarta: Rp2.655.000
- Kabupaten Sleman: Rp2.466.500
- Kabupaten Bantul: Rp2.360.500
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.000
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.000
Sekda DIY, Beny Suharsono, menyatakan, “Besaran UMK setiap kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak pekerja.”
Agung RBTV