Pelaku penipuan arisan online di Wonogiri telah didakwa bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonogiri. Putusan pengadilan menyatakan bahwa AA terbukti mengelola arisan online yang merugikan para anggotanya dengan total kerugian mencapai sembilan ratus juta rupiah.
Terdapat sekitar dua ratus orang anggota dalam arisan daring tersebut, dengan masing-masing anggota menyetorkan uang sebesar satu setengah juta rupiah.
Namun, dalam perjalanannya, arisan tersebut mengalami macet keuangan karena beberapa anggota tidak lagi menyetorkan dana. Hal ini memicu munculnya kasus tersebut. Di sisi lain, pelaku telah berupaya untuk mengembalikan uang para anggota, tetapi hasil penjualan aset yang dimiliki belum mencukupi.
Meski demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman pelaku. Di antaranya adalah adanya itikad baik untuk mencicil pengembalian dana kepada sebagian anggota. Oleh karena itu, AA mendapatkan keringanan hukuman.
“Kalau sejauh ini yang melaporkan baru satu orang. Dari jumlah anggota yang kurang lebih ada 200 orang, hampir 80 persen sudah menerima cicilan. Mereka rata-rata sudah mengetahui bahwa arisan ini berhenti di beberapa anggota, istilahnya ‘zonk’. Jadi, mereka sudah memperoleh keuntungan dan pencairan, sehingga tidak lagi melakukan pembayaran.” Sri Lestari, Kuasa Hukum Terdakwa.
Hal-hal meringankan lainnya adalah sekitar 90 persen anggota arisan pernah memperoleh keuntungan. Selain itu, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari arisan ini, bahkan kehilangan aset yang dimilikinya.
Rizki Budi Pratama, RBTV.