BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama tim gabungan melakukan operasi penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan dan melanggar aturan. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampanye yang tertib dan sesuai ketentuan, khususnya dalam menjaga estetika dan keteraturan ruang publik di Kabupaten Bantul.

Pada tahap pertama penertiban, tim berhasil menurunkan 354 APK yang dipasang tanpa izin dan melanggar ketentuan di beberapa wilayah, yaitu Kapanewon Banguntapan, Piyungan, dan Pleret. Proses penertiban kemudian dilanjutkan di wilayah Sewon, Jetis, dan Pundong, dengan fokus pada APK yang dipasang asal-asalan di pohon atau tiang listrik.

Sebelum melakukan tindakan tegas ini, Bawaslu telah memberikan pemberitahuan kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon untuk memindahkan atau menurunkan APK yang melanggar aturan. Menurut M. Rifki Nugroho, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, “Bukan hanya di tahap rekomendasi saja, sejak saran perbaikan diberikan, sudah banyak yang kemudian ditertibkan secara mandiri. Penertiban kali ini hanya menyisakan yang belum tertib.”

Langkah yang diambil oleh Bawaslu dan tim gabungan ini menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga proses kampanye yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Penertiban ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua peserta pemilu untuk tetap mematuhi regulasi dalam menampilkan alat peraga kampanye dan menjaga keindahan serta ketertiban ruang publik di Bantul.

Delly, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *