Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah YFC (23), warga Gamping, Sleman.Modus tersangka adalah mengoplos minuman beralkohol, kemudian dikemas ulang dengan merek yang dibuat sendiri.”Ini merupakan modus baru penjualan minuman beralkohol oplosan. Caranya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut dipacking ke dalam kaleng-kaleng, kemudian kalengnya diberi sampul atau pembungkus yang menarik, sehingga dapat mengelabui masyarakat. Seolah-olah, ini adalah minuman kaleng biasa yang sering dijual di mini market, padahal isinya adalah minuman alkohol oplosan yang dijual secara online,” ujar AKBP Tri Panungko, Wadirreskrimum Polda DIY.Panungko menambahkan bahwa terbongkarnya industri rumahan miras oplosan tersebut bermula dari laporan warga.Di hari yang sama, aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah miras oplosan hasil produksi pelaku.Selain itu, Tim Khusus Penanggulangan Miras Ditreskrimum Polda DIY juga menyita barang bukti lain, seperti satu gelas takar, satu mesin pres kaleng, serta puluhan botol miras pabrikan dengan berbagai merek.Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut dijerat Pasal 57 Ayat 2 Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Kadir, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *