Polres Kulon Progo, berhasil mengamankan sebanyak 1.263 botol miras, baik hasil produksi pabrik maupun jenis miras oplosan. Barang bukti hasil razia miras yang dilakukan di seluruh kapanewon yang berada di Kulon Progo. Lima warga yang terlibat mengedarkan miras secara bebas dan terkena sanksi tindak pidana ringan.Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson F. Bugner Pasaribu mengatakan, razia ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondisi selama masa Pilkada 2024 berlangsung, termasuk menekan angka kriminalitas yang dapat terpicu oleh miras.

“Jadi sifatnya penegakan secara persuasif, kita lakukan mengamankan barang bukti sekian banyak ini, karena dilihat untuk kedepannya ini merupakan suatu sumber, miras yang tidak diberi izin merupakan suatu sumber terjadinya beberapa mungkin tingkat pidana yang akan dilakukan.” Ucap AKBP Wilson F Bugner Pasaribu Kapolres Kulon Progo.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menuangkan semua barang bukti berupa miras ke dalam tong khusus dan pemecahan botol di dalam karung, sehingga pecahan kaca tidak tersebar. Tindakan tersebut dirasa paling aman daripada harus menggunakan road roller pada umumnya.

Sementara itu, Polresta Sleman memusnahkan 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan hasil razia yang dilakukan dari bulan Juli sampai dengan Oktober 2024.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan, penindakan dan pemusnahan ribuan botol miras merupakan respon dari maraknya peredaran dan penjualan miras ilegal di wilayah Kabupaten Sleman. Selain menyita miras dari toko atau outlet yang tidak berizin, Polresta Sleman juga menyita miras yang diperjualbelikan di dekat tempat ibadah, sekolah, dan di tengah pemukiman masyarakat.

“Ini semua kita lakukan dalam upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang ilegal, terutama minuman keras yang oplosan yang kita tidak pernah tau kandungan di dalamnya yang tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan” Ucap Kombes Pol Yuswanto Ardi Kapolresta sleman.

“ini menyongsong Indonesia emas 2040 tentunya kan menyiapkan kader-kader generasi muda kita, generasi yang baik, jangan sampai terpapar dengan miras dan lain-lain nya.” Ucap Kusno Wibowo PJS Bupati Sleman.

Cipta kondisi yang sama juga dilakukan oleh Polres Bantul. Pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi 1 bulan terakhir dilakukan di halaman Mapolres Bantul.

Kasat Narkoba Polres Bantul, IPTU Iqbal Satya Bimantara mengatakan, Polres Bantul bersama jajaran Polsek secara rutin melaksanakan razia minuman keras.

Total miras yang disita dan dimusnahkan sebanyak 1.564 botol, dengan rincian 398 botol miras berbagai merek dan 1.166 botol miras oplosan.Polres Bantul akan menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras, pasalnya selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas.

“kita memusnahkan sebanyak 1564. Dengan rincian 398 botol dengan berbagai merek dan 1166 miras oplosan, hasil operasi sesuai data kita dari bulan Oktober sekitar 2034 diseluruh wilayah bantul.” Ucap Iptu Iqbal Satua Bimantara kasat narkoba Bantul

TIM JOGJA RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *