Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (42) warga kecamatan pasar kliwon, solo, jawa tengah, atas dugaan tindak pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur di Surakarta. Salah satu korban diketahui merupakan keponakan tersangka sendiri.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pejabat RT dan RW setempat. Ayah salah satu korban merasa curiga dengan perubahan sikap dan fisik anaknya.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa korban telah menjadi sasaran tindak pelecehan sejak tahun 2020. “Korban mengalami kejadian pencabulan dan persetubuhan di bawah paksaan dari tahun 2020 sampai Juli 2024,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan bahwa saat laporan dan penyidikan dimulai, salah satu korban sudah dalam keadaan hamil.

Modus operandi tersangka adalah dengan mengiming-imingi uang dan mengajak korban jalan-jalan. Tindakan ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan orang tua dan masyarakat terhadap tanda-tanda pelecehan pada anak. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada kecurigaan terkait tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

RIZKI BUDI PRATAMA RBTV

By sukanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *