Tahapan kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 sudah mulai terlihat, dengan sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang di berbagai ruas jalan di Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Dinas Satpol PP, mulai meningkatkan pengawasan, terutama terhadap APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang tidak semestinya.

Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa saat ini alat peraga kampanye mulai bermunculan di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta. Satuan Polisi Pamong Praja telah meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

Tindakan terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dianggap tidak sesuai tempat akan ditindaklanjuti setelah menunggu rekomendasi dan kajian dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Dalam hal ini, Satpol PP tidak bisa bertindak sendiri untuk menertibkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon, karena harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Berdasarkan tahapan KPU Kota Yogyakarta, masa kampanye pemilihan kepala daerah dimulai pada 25 September lalu dan akan berlangsung hingga 23 November mendatang.

“Untuk APK kami kan sudah cari peraturan walikota Nomor 65 2024, sebagai revisi dari pada awal 75 2023, namun demikian untuk pergerakan Satpol-PP ya nanti masih harus menunggu hasil rekomendasi atau kajian dari teman teman Bawaslu, jadi pergerakan Satpol-PP tidak mandiri tidak independen tapi mendasari apa yang sudah menjadi rekomendasi atau arahan permintaan nanti dari bawaslu mana yang harus kita lakukan penertiban. Untuk perizinan kan temen temen DPMPTSP dengan tim sukses kewenangannya, jadi Satpol-PP baru bergerak sudah ada rekomendasi jadi memang kita bedakan antara perda penegakaan darik lama dengan penegakaan APK.” Ucap Octo Noor Arafat Rinamaulita sebagai Kepala Satpol-PP Kota Yogyakarta.

Dina Maulita,RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *