Pelaku tindakan kriminal pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Progo berhasil ditangkap oleh polisi dalam operasi Curas Progo. Pelaku berjumlah sebanyak 26 orang. Kemudian polisi menemukan sebanyak 49 jumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kekerasannya kepada korban. Adapun modus yang digunakan beragam, mulai dari tindakan memukul korban, mengancam, menodong, merusak hingga merampas dari tangan mereka. Operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya kasus curas di wilayah Progo.

Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus hingga 25 Agustus 2024. Adapun jam rawan curas terjadi di pukul 00.00 – 06.00 WIB, 12.00 – 18.00 WIB, serta 18.00 – 06.00 WIB.

“Seperti rekan-rekan lihat disamping kiri terdapat beberapa barang bukti yang sudah kita amankan. Mendasari laporan polisi tersebut ada 49 barang bukti baik itu telepon genggam kemudian sarana yangbdigunakan motor kemyudian beberapa barang korban yang dirampas”. Ungkap Kombes Pol FX Endriari selaku Direktur Reskrimum Polda DIY

Dengan keberhasilan program ini, diharapkan kejahatan curas di wilayah DIY dapat diminimalisir, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terus meningkat

Agung, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *