Akibat terlilit hutang dengan rentenir, seorang wanita inisial (SR) asal Klaten, nekat menggadaikan 13 unit kendaraan rental di Sleman.
Sejumlah motor rental yang digadaikan oleh tersangka (SR) wanita asal Klaten, Jawa Tengah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek, Depok Barat. Selain motor terdapat pula 1 unit mobil yang turut dijadikan sebagai barang bukti.
Polisi menangkap (SR) usai korban melapor ke kantor polisi. Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama menjelaskan, (SR) awalnya datang ke rental untuk menyewa sepeda motor, saat itu (SR) masih mengembalikan sepeda motor yang disewa.
Setelah terjalin komunikasi dengan korban, pelaku menambah unit kendaraan untuk disewa, meskipun kendaraan yang sebelumnya belum dikembalikan. Pelaku saat itu juga menyewa satu unit mobil.
“Digadaikan oleh pelaku sejumlah 13 unit kendaraan, terdiri dari 12 unit motor dan 1 unit mobil, untuk pelaku sendiri menggadaikan kendaraan tersebut untuk keperluan kehidupan sehari-hari, untuk pelaku kita kenakan pasal 378 atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” AKP Andika Arya Pratama, Kapolsek Depok Barat.
Atas tindakan (SR) korban mengaku rugi hingga ratusan juta. Polisi msih mendalami kasus yang dilakukan (SR) Sejak 12 Mei hingga 14 Agustus 2024 tersebut.
Widi, RBTV.