Dua bersaudara kakak beradik berinisial B.I. dan M.P., warga Medan, Sumatera Utara, dibekuk oleh aparat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di salah satu penginapan di daerah Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Keduanya ditangkap usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam beberapa bagian. Petugas menemukan barang bukti narkotika sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kopernya. Kedua pelaku selanjutnya langsung digelandang ke kantor BNNP DIY untuk menjalani penahanan.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Polisi Andi Fairan, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa para tersangka dari Medan, Sumatera Utara, memiliki berat total 1,6 kilogram dengan nilai setara 2,24 miliar rupiah. Rencananya, sabu yang dibawa ke Yogyakarta menggunakan jalur darat dari Medan ini akan diedarkan di Yogyakarta dan Solo Raya.

“Diamankan oleh penyidik BNN adalah dua tersangka jaringan Sumatera Utara, Medan, Jogja, dan Solo. Jadi, kronologisnya, dua tersangka atas nama M dan D itu membawa paket sabu-sabu dari Medan kemudian transit di Jogja dan Jakarta sambil menunggu pengendalinya untuk diedarkan, mungkin di Jogja maupun Solo. Barang bukti yang kita amankan seberat 1,6 kg, artinya bahwa kita dapat menyelamatkan anak bangsa, berpotensi menyelamatkan sebanyak 6.600 generasi muda dari penggunaan barang bukti yang beredar di masyarakat,” ungkap Brigjen Pol. Andi Fairan, Kepala BNNP DIY.

Hasil pengembangan juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku diketahui merupakan jaringan bandar narkotika lintas provinsi yang diduga dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Daerah Tanjung Pinang. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

—–

Agung,RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *