KULON PROGO – Ada sebanyak 345.952 orang yang masuk dalam daftar pemilih sementara, hasil proses pencocokan dan penelitian dan diikuti dengan proses rekapitulasi secara berjenjang.

Rekapitulasi jenjang awal dilakukan di tingkat kalurahan dalam rapat pleno oleh panitia pemungutan suara, selanjutnya rekapitulasi dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan di masing-masing kapanewon.

Sebelum ditetapkan sebagai DPS, KPU Kulon Progo melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Rekapitulasi ini dilakukan untuk melihat apakah masih ada pemilih dengan data ganda.

“ Dari rekap di kabupaten ini kan sebetulnya hasil dari rekap di PPK jadi hasil rekap di PPK tapi kemudian ada perubahan itu karena 2 hal yang pertama adalah terkait ganda nasional atau ganda antar provinsi bisa juga di dalam provinsi sebagian besar adalah antar provinsi ini kemarin kita lakukan di tanggal 3-7 agustus dimana satu provinsi kita di gabungkan semua iya ini nanti kalau misalnya kita ganda dengan provinsi yang lain nah kalau memang datanya valid di kita ya berarti kita, kita yang masuk disini disana TMS kalau memang ternyata penduduk sana ya kita yang harus mengalah dan kita TMS“. Ungkap Ria Harlinawati selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulon Progo.

Usai ditetapkan, DPS Pilkada 2024 akan dipublikasikan ke masyarakat selama 10 hari pada 18—27 Agustus 2024. Publikasi ini untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.

BAGAS, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *