Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengidentifikasi berbagai potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada bulan November mendatang. Menurut Bawaslu DIY, perhatian khusus diberikan terhadap potensi intervensi dari pejabat petahana dan mantan pejabat yang dapat mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Potensi kecurangan dalam Pilkada jauh lebih tinggi dibandingkan pemilu beberapa waktu lalu seperti Pileg dan Pilpres,” ungkap Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, dalam sebuah pernyataan usai acara penandatanganan kerjasama pengawasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terkait Pilkada Serentak 2024.

Najib menyoroti bahwa kandidat yang maju termasuk banyak di antaranya merupakan pejabat petahana, seperti mantan bupati, wakil bupati, walikota, dan pejabat tinggi lainnya seperti mantan sekretaris daerah. Hal ini berpotensi untuk memicu intervensi terhadap ASN yang diharapkan untuk mendukung salah satu calon, yang pada gilirannya dapat mengganggu netralitas mereka.

“Kami juga melihat potensi kecurangan dalam pembagian bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak masyarakat namun disalahgunakan untuk mendukung calon tertentu,” tambah Najib.

Dalam konteks ini, Bawaslu DIY mendorong agar lembaga pengawas internal pegawai dapat melakukan pengawasan secara profesional. Jika ada indikasi pelanggaran, hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan netralitas dalam proses demokrasi ini. ASN dan semua pihak terlibat harus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil,” tutup Najib.

Di akhir pernyataannya, Najib menegaskan komitmen Bawaslu DIY untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dalam proses Pilkada akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *