Pihak Kejari Surakarta, telah menerima dua orang tersangka dalam perkara perbankan ini. Mereka adalah M-P-K, direktur yang membawahi fungsi kepatuhan P-T B-P-R Usaha Madani Karya Mulia, atau BPR umkm Solo, serta Y-S-A yang merupakan direktur utama. Mereka diduga memberikan fasilitas kredit, kepada sepuluh orang debitur dengan tujuan melunasi kredit atas nama orang lain. kesepuluh orang debitur tersebut merupakan warga solo.

Selain kedua tersangka, Kejari Surakarta juga menerima barang bukti perkara tindak pidana perbankan dari ojk. Perkara ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan ojk sejak November 2023, atas laporan penyidikan khusus atas dugaan tindak pidana perbankan.

“Penyidikan sudah kami lakukan kemudia kita berkoordinasi dengan kejaksaan Agung dan rekan-rekan kejaksaan pun menyampaikan kasus sudah lengkap dan sudah bisa kita limpahkan ke kejaksaan negeri surakarta. Dan pada hari ini tersangka sudah kita tetapkan untuk kita serahkan untuk melaksanakan kegiatan lebih lanjut dari hasil penyidikan yang telah kita lakukan.” (Imam Kabut/ Penyidik Eksekutif OJK)

“Direktur yang membawa melakukan tindakan yaitu memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan total kelakuan kurang lebih sekitar 7,9 miliar. Kemudia dana tersebut dicairkan bukan digunakan oleh debitur melainkan kepentingan 4 pengguna lain itu yang pertama. Kemudian yang kedua melakukan proses pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur yang bertujuan untuk melunasi kredit atas nama orang lain untuk melunasi kredit sebelumnya sebesar 9,2 miliar.” (DB Susanto/ Kajari Surakarta)

OJK mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kejari Surakarta, hingga putusan inkrah ditetapkan oleh pengadilan Surakarta.

Rizki Budi Pratama (RBTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *