SOLO-Dua orang pemuda ditangkap oleh jajaran Polresta Surakarta setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Tidak sembarangan, senjata tajam tersebut memiliki panjang mencapai satu setengah meter.

Senjata tajam dengan panjang satu setengah meter itu dibawa sambil mengendarai sepeda motor dan melewati kawasan Laweyan, Solo, Jawa Tengah. Tersangka dapat ditangkap oleh warga sebelum petugas kepolisian melakukan penangkapan.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut memiliki inisial R-A-R dan N-S-N. Akibat tindakan mereka, kedua tersangka tersebut terancam mendapatkan hukuman penjara dengan batas maksimal sepuluh tahun.

AKBP Sigit, Wakapolresta Surakarta (Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)

“Pelaku menggunakan sepeda motor sambil membawa dua bilah senjata tajam, berupa celurit dengan panjang sekitar 1,5 meter, dan hal ini diketahui oleh penduduk setempat,” ungkap AKBP Sigit, Wakapolresta Surakarta.

Polisi menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan patroli untuk menangkap siapapun yang terbukti mengganggu ketenangan warga. Selain itu, polisi juga mengundang masyarakat untuk tidak segan melaporkan peristiwa yang dianggap mengancam keamanan.

Reporter: RIZKI BUDI PRATAMA RBTV

Penyunting artikel: LAILI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *