
Source photo : Kabar Jogja RBTV
BANTUL – Jajaran Polsek Kretek berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus aplikasi perjodohan yang menimpa seorang perempuan di kawasan Pantai Parangtritis. Pelaku yang berinisial SEW diringkus polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik korban yang baru dikenalnya selama satu hari melalui aplikasi kencan.
Kronologi
Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial S (46), berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perjodohan bernama OMI. Setelah berkomunikasi secara intens selama satu hari, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan berwisata ke Pantai Parangtritis pada Senin, 1 Desember 2025.
Sesampainya di lokasi, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban (nomor polisi AB 3305 EX). Pelaku berdalih hendak membeli celana dan memperbaiki rem kendaraan tersebut. Namun, setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali dan meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.

“Pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli celana dan memperbaiki rem. Namun, setelah membawa motor, pelaku tidak kembali dan meninggalkan korban di lokasi,” jelas AKP Sutrisno
Pengejaran dan Penangkapan Pelaku
Menyadari dirinya telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek. Tim Reserse Kriminal Polsek Kretek kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Klaten dan Banyumas, Jawa Tengah.
Meskipun pelaku berhasil ditangkap, sepeda motor korban belum berhasil ditemukan karena telah dijual oleh pelaku secara daring (online) di wilayah Blora seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku Merupakan Residivis
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa SEW adalah seorang residivis yang pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Panit Reskrim Polsek Kretek, IPDA Kismanto, menambahkan bahwa pelaku diduga telah merencanakan aksinya sejak berangkat dari rumah.

”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan, terutama jika mereka meminta izin untuk membawa barang berharga,” tegas Panit Reskrim Polsek Kretek, IPDA Kismanto
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter: Delly (RBTV)
Penulis Artikel : LUNA
