Bantul – Seorang pelaku pencurian sepeda motor di area parkir kafe Sorowajan Baru, Banguntapan, Bantul, berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah aksinya terekam kamera dan ditelusuri melalui penyelidikan.

Pelaku diketahui datang ke lokasi dengan berjalan kaki dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak mengunci setang sepeda motor. Setelah menemukan motor dalam kondisi tidak terkunci, pelaku mendorong kendaraan tersebut, lalu memesan ojek daring dengan alasan kunci tertinggal di dalam jok, untuk memudahkan pelarian dari lokasi kejadian.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Nugroho, menjelaskan bahwa korban berinisial AB, warga Kebumen, memarkir sepeda motornya di halaman sebuah warung kopi pada Selasa lalu. Saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah hilang.

“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial YA, warga Banguntapan. Penangkapan dilakukan di Wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman,” ujar AKP Wahyu Aji Nugroho.

Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Sementara sepeda motor korban yang telah dijual pelaku melalui media sosial seharga Rp4 juta, berhasil ditemukan kembali oleh petugas.

“Pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Banguntapan,” tambah Wahyu.

YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Delly | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *