Yogyakarta — Tim kuasa hukum Edi Suharjono, mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan untuk membahas langkah hukum lanjutan setelah klien mereka divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa Maguwoharjo.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Edi Suharjono. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta serta uang pengganti lebih dari Rp180 juta.

Kunjungan tim pembela dilakukan untuk mematangkan strategi menghadapi proses banding yang telah didaftarkan pada 17 November 2025. Pihak kuasa hukum menyebut adanya keterangan baru dari terdakwa yang akan disampaikan dalam persidangan lanjutan. Mereka juga menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan sebelumnya.

Menurut tim kuasa hukum, dalam persidangan tidak ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dari terdakwa. Mereka menegaskan bahwa seluruh hubungan antara Edi dan para penyewa lahan telah tercatat dalam perjanjian perdata yang sah.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp202 juta yang berasal dari appraisal KJPP pada tahun 2023. Menurut mereka, angka tersebut merupakan potensi kerugian, bukan kerugian nyata.

“Kami melihat tidak ada unsur kesengajaan dari klien kami. Semua perjanjian dengan penyewa tercatat secara sah sebagai hubungan perdata. Kami juga mempertanyakan dasar penentuan kerugian negara yang hanya berupa potensi,” ujar Muhammad Zaki Mubarrak, S.H., kuasa hukum Edi Suharjono.

Sementara itu, kondisi kesehatan Edi Suharjono dikabarkan dalam keadaan baik. Ia disebut tetap optimistis menjalani proses banding yang sedang berjalan.

Agung | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *