Boyolali – Kepolisian Resor Boyolali menangkap dua orang tersangka dalam penggerebekan sebuah kos-kosan di wilayah Bendan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah. Tindakan ini berawal dari laporan warga yang curiga adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan dua remaja yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya masih di bawah umur sehingga ditetapkan sebagai korban sekaligus saksi dalam kasus ini.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan DWC sebagai mucikari dan K sebagai admin aplikasi kencan yang diduga menjadi perantara.

“Modus para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban,” ujar AKBP Rosyid Hartanto.

Dari hasil penyidikan, korban dipasarkan melalui aplikasi dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per pertemuan. Para korban dikabarkan menerima upah sekitar Rp5 juta per bulan dari aktivitas tersebut.

Sementara itu, kedua korban kini berada di bawah pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Boyolali untuk pemulihan dan perlindungan lebih lanjut. Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rizki Budi Pratama | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *