Kulon Progo – Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025 di wilayah Margosari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo. Salah satu pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Pelaku masing-masing berinisial DPO, warga Pengasih, dan RR yang masih berstatus sebagai anak. Korban dalam kasus ini adalah AS, seorang pemuda asal Pengasih.
Peristiwa bermula ketika AS mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi kawasan Sentolo. Di lokasi tersebut, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. DPO kemudian mendekati korban, meminta korban berhenti, dan menantangnya untuk berduel.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, IPDA Tavif Herisetiawan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban tetap berkendara hingga tiba di Jalan KRT Kertodiningrat, Margosari. Di lokasi itu, DPO menendang korban dari samping dan belakang sebanyak dua kali, hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit dan melapor ke polisi,” ujar IPDA Tavif Herisetiawan.
Berdasarkan laporan serta hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat. Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal sebelumnya.
Dalam kasus ini, DPO dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara RR yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun proses hukumnya tetap berlanjut sesuai ketentuan peradilan anak.
Bagas | RBTV
