Bantul — Seorang wanita asal Banguntapan, Bantul, nekat memalsukan bukti transfer untuk membeli ikan laut dan ikan tawar secara grosir. Aksi penipuan itu dilakukan berulang kali kepada korban yang sama hingga total 37 transaksi, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp73 juta.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin lalu ketika korban, Sutaryanta, menerima pesanan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Icha. Pelaku memesan berbagai jenis ikan dan mengirimkan bukti transfer sebesar Rp2.955.000.

Namun, empat bulan kemudian, korban mulai curiga setelah mengecek rekeningnya dan tidak menemukan adanya penambahan saldo sesuai nominal yang dikirim pelaku. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa pelaku hanya mentransfer Rp250.000 dari seharusnya Rp2,5 juta, kemudian mengedit bukti transfer dengan menambahkan tiga angka nol.

“Pelaku memalsukan bukti transfer dan menggunakannya berulang-ulang. Total ada 37 transaksi dengan kerugian lebih dari Rp73 juta,” ujar AKP Wahyu Aji Wibowo.

Pelaku, yang diketahui bernama Annisa Nur Sholikhah alias Icha, mengaku memiliki usaha penjualan ikan. Karena kehabisan modal dan pernah menjadi korban modus serupa, ia mengaku mencoba melakukan hal yang sama kepada orang lain.

“Saya kehabisan modal dan pernah ditipu dengan cara seperti itu. Akhirnya saya lakukan hal yang sama,” ungkap Icha saat dimintai keterangan.

Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online, terutama dalam menerima bukti transfer yang terlihat mencurigakan.

DELLY / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *