Bantul – Seorang residivis berinisial NH, alias Gendut, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap warga dan polisi setelah kedapatan mencuri uang dari kotak infak Masjid Al-Ikhlas, Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda sebelum tertangkap pada Kamis dini hari.
Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, menjelaskan bahwa aksi NH terungkap setelah seorang warga melihat rekaman CCTV pada Rabu malam sekitar pukul 21.00. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak masuk ke masjid dan langsung menuju kotak infak, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Merasa ada kejanggalan, saksi kemudian melapor kepada pengurus RT. Saat warga mendatangi masjid, NH tidak lagi berada di lokasi. Namun tidak jauh dari masjid, warga mendapati pelaku sedang menghitung uang hasil curian, sehingga langsung diamankan.
Pelaku mengakui mengambil uang dari kotak infak, dan informasi tersebut segera dilaporkan ke Polsek Banguntapan. Dari pemeriksaan, NH mengaku sudah tiga kali mencuri uang kotak infak, masing-masing di wilayah Solo, Sukoharjo, dan Bantul.
“Pelaku adalah residivis dan sudah beraksi di beberapa lokasi. Dari masjid Al-Ikhlas, pelaku mengambil uang sebesar Rp68.000,” ujar AKP Wahyu Aji Wibowo.
NH juga mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan alat yang digunakan tersangka. Atas aksinya, NH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Delly / RBTV
