Karanganyar – Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan oli kendaraan yang menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar mengungkap bahwa para pelaku menggasak 720 karton oli melalui modus penipuan yang melibatkan kerja sama dengan pelaku utama yang kini masih dalam penyelidikan.
KBO Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiana, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditangkap adalah AW, laki-laki warga Madiun, dan IAR, perempuan warga Sidoarjo. Tersangka AW ditangkap di Madiun, sedangkan IAR diamankan di Sidoarjo.
Keduanya berperan membantu pelaku utama dengan mengidentifikasi dan meyakinkan pihak ekspedisi, sehingga 720 karton oli dapat dialihkan kepada para tersangka tanpa kecurigaan. Polisi memastikan bahwa keterlibatan kedua tersangka sangat krusial dalam melancarkan aksi penipuan tersebut.
“Mereka bekerja sama dengan pelaku utama. Peran tersangka adalah memastikan ekspedisi percaya dan menyerahkan barang kepada mereka,” ujar Iptu Anton Sulistiana.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, pakaian, dan sejumlah oli. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menindak kejahatan yang merugikan pelaku usaha dan pihak ekspedisi.
Rizki Budi Pratama / RBTV
