Kulon Progo – Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi langsung kepada para pedagang di berbagai pasar. Upaya ini membuahkan hasil signifikan: dalam satu tahun terakhir, Bea Cukai DIY bersama Satpol PP berhasil menindak sekaligus memusnahkan lebih dari 1,19 juta batang rokok ilegal.

Sosialisasi dilakukan di sejumlah pasar di DIY dan Kulon Progo, dengan memberikan pemahaman kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal. Petugas menjelaskan berbagai indikasi yang harus diwaspadai, seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai bekas yang ditempel ulang pada kemasan baru untuk mengelabui pembeli.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memperlihatkan langsung contoh rokok ilegal, mulai dari yang tidak berpita cukai, pita cukai tidak sesuai peruntukan, hingga produk berharga sangat murah yang biasanya menjadi tanda kuat barang tersebut tidak resmi.

Hingga akhir tahun ini, Bea Cukai DIY mencatat lebih dari 1,19 juta batang rokok ilegal telah berhasil ditindak melalui razia dan penindakan di berbagai wilayah. Angka tersebut menunjukkan masih maraknya peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus di pasaran.

“Laporan dugaan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan melalui kontak resmi Bea Cukai atau melalui aparat setempat di masing-masing kabupaten,” ujar M. Taufan Dharmawan, Humas Bea Cukai Yogyakarta.

Bea Cukai berharap edukasi kepada pedagang serta peran aktif masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

Bagas / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *