Kulon Progo — Satpol PP Kulon Progo bersama Bea Cukai Yogyakarta menggelar sosialisasi pengawasan dan penegakan aturan cukai kepada puluhan pedagang warung dan toko eceran di wilayah Kulon Progo. Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih marak ditemukan di pasaran.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Untuk pelanggaran administratif, denda yang dikenakan mencapai tiga kali nilai cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Budi Hartono, menegaskan bahwa penindakan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk tanpa izin resmi.
“Kami mengajak pedagang agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menjual barang. Rokok ilegal akan berdampak hukum bagi penjualnya,” ujar Budi Hartono.
Sepanjang tahun ini, sebanyak 50 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan melalui enam kali razia di berbagai warung di Kulon Progo. Mayoritas temuan berupa rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Kegiatan sosialisasi yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diharapkan meningkatkan pemahaman pedagang mengenai aturan cukai serta mendorong mereka hanya membeli produk dari distributor resmi. Selain itu, pedagang diminta selalu memeriksa keaslian pita cukai melalui hologram dan kode produk.
“Kami sebagai pedagang jadi lebih paham aturan dan berusaha tidak menjual barang yang melanggar hukum,” ungkap Subardi Wiyono, salah satu pedagang yang mengikuti sosialisasi.
Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.
Bagas | RBTV
