Kulon Progo — Polres Kulon Progo menyoroti maraknya pelajar yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Fenomena ini ditemukan di berbagai titik, terutama saat pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025 yang kini tengah berlangsung.

Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan di jalan raya. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat mengurangi efektivitas identifikasi kendaraan saat terjadi insiden di jalan.

Kabag Ops Polres Kulon Progo, Kompol Gunardi Tejamurti, menjelaskan bahwa selama Operasi Zebra Progo 2025, polisi akan melakukan penindakan berupa pembinaan hingga penegakan hukum apabila imbauan tidak diindahkan. Penegasan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan para pelajar dalam berkendara.

Selain penindakan, Polres Kulon Progo juga telah menyiapkan rangkaian sosialisasi yang ditujukan kepada pelajar, baik melalui sekolah maupun kegiatan kepemudaan. Upaya ini bertujuan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sejak dini, agar para generasi muda memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Kompol Gunardi Tejamurti turut mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, agar selalu memastikan kelengkapan kendaraan sebelum berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keamanan pengguna jalan lainnya.

Bagas | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *