Yogyakarta — Meski surat edaran mengenai larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga telah resmi diterbitkan, Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu arahan teknis dari Pemerintah Daerah DIY sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa larangan operasional ini mencakup seluruh jenis angkutan penumpang roda tiga, mulai dari becak motor (bentor) hingga bajaj berbasis aplikasi daring. Namun, penerapannya tidak hanya menyangkut wilayah Kota Yogyakarta, tetapi juga kendaraan roda tiga yang melintas antar kabupaten/kota di wilayah DIY. Karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan lintas daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota memastikan seluruh proses pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta kebutuhan mobilitas masyarakat, terutama warga yang masih bergantung pada moda transportasi tersebut.
Langkah lanjutan menunggu hasil pembahasan bersama Pemda DIY yang akan mengatur batas wilayah, pengecualian, hingga mekanisme penindakan di lapangan.
Rina Maulita – RBTV
