E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Kamera ETLE merekam pelanggaran dalam bentuk gambar atau video, kemudian bukti tersebut akan diverifikasi oleh petugas dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.Kamera ETLE biasanya dipasang di titik strategis, seperti persimpangan dan lampu lalu lintas.

Meski sudah berjalan beberapa tahun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai cara mengecek status pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga proses pembayarannya. Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.

Panduan Cek ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

  1. Kunjungi situs resmi ETLE di etle.polri.go.id
  2. Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi/NKB, nomor mesin, nomor rangka
  3. Klik tombol “Lanjut” untuk melihat status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul informasi “Data tidak ditemukan, namun jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang terekam.
  4. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi dan membayar denda
  5. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui transfer bank atau aplikasi pembayaran digital.

Mekanisme Kerja ETLE

dilansir dari website Polri.go.id , berikut mekanisme kerja ETLE :

Tahap 1 – Deteksi Pelanggaran
Perangkat kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti ke Back Office ETLE.

Tahap 2 – Identifikasi Kendaraan
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

Tahap 3 – Pengiriman Surat Konfirmasi
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sebagai pemberitahuan adanya pelanggaran.

Tahap 4 – Konfirmasi Pelanggaran
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau mendatangi posko penegakan hukum ETLE.

Tahap 5 – Penerbitan Tilang
Setelah diverifikasi, petugas menerbitkan surat tilang beserta instruksi pembayaran.

Tahap 6 – Sanksi Jika Tidak Konfirmasi
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK dapat diblokir sementara.

Jenis Pelanggaran yang Ditangkap ETLE

Dilansir dari Korlantas Polri, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa terekam dan ditindak lewat sistem ETLE. Jenis pelanggaran ini umumnya dilakukan pengendara tanpa sadar.

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  3. Mengemudi sambil menggunakan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Menerobos lampu merah
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari

Besaran Denda E-Tilang

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta data dari laman Pusiknas Polri, berikut besaran denda pelanggaran lalu lintas melalui ETLE:

  1. Tidak memasang pelat nomor kendaraan akan di denda Rp500.000
  2. Melanggar rambu lalu lintas akan di denda Rp500.000
  3. Melanggar batas kecepatan akan di denda Rp500.000
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman akan di denda Rp250.000
  5. Tidak menggunakan helm akan di denda Rp250.000
  6. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari (sepeda motor) akan di denda Rp100.000

Untuk itu, bagi Anda yang bepergian ke mana pun, jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar dari sanksi tilang, demi menjaga terciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

sumber foto : Seva.id

DINDA FAJARWATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *