Bantul – Jajaran Polsek Kasihan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Dua pelaku yang merupakan warga Kota Yogyakarta ditangkap hanya beberapa hari setelah melancarkan aksinya.
Dua pelaku tersebut berinisial EK (32) dan HF (23), warga Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EK merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara pada tahun lalu.
Kejadian bermula ketika korban, MCA, memarkir sepeda motor Honda Vario 160 berwarna hitam dengan nomor polisi AB 3147 KV di teras rumahnya pada malam hari. Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati motornya telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Kasihan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah kontrakan mereka di kawasan Bumijo. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor hasil curian, motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta helm, pakaian, sepatu, dan ponsel milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, EK mengaku menjual motor hasil curian melalui media sosial dengan harga sekitar Rp8 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjualan hasil curian secara daring yang melibatkan pihak lain.
“Keduanya berhasil kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengetahui jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ujar AKP Bhayu Wijatmoko, Kapolsek Kasihan.
Delly | RBTV
