Solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi melarang operasional Bajaj Maxride di wilayah Kota Solo, Jawa Tengah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga sebagai Angkutan Umum.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menandatangani surat edaran itu usai menggelar pertemuan bersama perwakilan pengemudi ojek online dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Surakarta.
Dalam keterangan resminya, Respati menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan Bajaj Maxride sebagai angkutan umum bersifat sementara, hingga ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat mengenai status operasional kendaraan roda tiga berbasis aplikasi.
“Larangan ini kami keluarkan sebagai langkah sementara, sambil menunggu aturan yang lebih jelas dari pemerintah pusat. Pertimbangan utamanya adalah asas keadilan bagi seluruh pelaku transportasi di Kota Solo,” ujar Respati.
Beberapa waktu terakhir, keberadaan Bajaj Maxride di Solo memang memicu polemik di masyarakat. Kehadirannya menimbulkan pro dan kontra antara pengemudi ojek online konvensional dan pihak penyedia layanan transportasi roda tiga berbasis aplikasi tersebut.
Sebagian masyarakat menilai, Bajaj Maxride memberikan pilihan transportasi baru yang efisien dan ramah lingkungan. Namun, sebagian lainnya menilai kehadirannya belum sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait klasifikasi angkutan umum dan perizinan operasional.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkot Surakarta berharap tidak ada lagi kendaraan Bajaj Maxride yang beroperasi di wilayah Solo hingga regulasi baru dari pemerintah pusat diterbitkan.
Rizki Budi Pratama | RBTV
