Kulon Progo – Dari total 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Kulon Progo, baru tiga di antaranya yang telah memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikat ini merupakan standar penting untuk memastikan penyediaan makanan yang bersih, sehat, dan bergizi bagi masyarakat.
Sertifikat Laik Higienis Sanitasi menjadi syarat wajib bagi setiap SPPG sebagai tanda bahwa fasilitas produksi dan pengolahan makanan telah memenuhi standar higienitas sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain menjamin kebersihan, sertifikasi ini juga mendorong SPPG untuk memiliki sarana dan prasarana dapur yang memadai serta peralatan yang sesuai dengan standar teknis. Dengan begitu, kualitas dan kapasitas produksi makanan dapat terjaga dengan baik.
SPPG yang belum mengantongi sertifikat tersebut berpotensi mendapat sanksi, bahkan hingga penghentian operasional oleh BGN jika tidak segera memenuhi persyaratan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono, mengungkapkan bahwa meskipun baru sebagian kecil SPPG yang memenuhi syarat, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menyiapkan langkah percepatan. Melalui Dinas Kesehatan, pemerintah daerah membentuk tim khusus untuk mendampingi dan membantu SPPG dalam memenuhi standar higienis sanitasi.

“Dengan semakin banyaknya SPPG yang bersertifikat, kami berharap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kulon Progo dapat berjalan lancar, aman, dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan,” ujar Triyono.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas layanan pemenuhan gizi di Kulon Progo, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung program pemerintah pusat untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui asupan gizi yang aman dan sehat.
Bagas / RBTV
