Bantul – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan penegakan ketertiban di wilayahnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jatib Bayu Broto, menjelaskan bahwa perubahan KUHP tersebut akan berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan perda, terutama yang memuat unsur sanksi atau penyelesaian hukum. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan agar tidak terjadi benturan hukum antara perda dengan regulasi nasional.

“Penyesuaian terhadap perda menjadi langkah strategis agar pelaksanaan penegakan hukum di tingkat daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional yang diatur dalam KUHP baru,” ujar Jatib Bayu Broto.

Lebih lanjut, Jatib menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kesiapan regulasi dan teknis pelaksanaan penegakan perda setelah KUHP baru resmi diberlakukan.

“Koordinasi dilakukan agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Pemberlakuan KUHP baru tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih terpadu antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan penegakan peraturan di masyarakat.

Dengan langkah penyesuaian ini, Satpol PP Bantul berupaya memastikan bahwa penegakan perda di masa mendatang dapat berjalan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional yang diusung oleh KUHP baru.

Delly | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *