Sleman – Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Erickho Achfandi. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Christiano Tarigan, pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa. Dalam tuntutannya, JPU Rahajeng Dinar menuntut Christiano Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun. Ia dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun.

Mendengar tuntutan tersebut, keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan bahwa tuntutan jaksa dianggap berlebihan. Ia menyampaikan bahwa baik korban maupun terdakwa sama-sama lalai dalam kejadian tersebut.

“Selain itu, tidak ada bukti resmi yang menyatakan penyebab kematian korban secara pasti, karena tidak dilakukan otopsi,” ujar Achiel Suyanto usai persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Widi | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *