Yogyakarta – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Prima Artha Sentosa (PAS) mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (17/10), guna menyuarakan desakan agar kepolisian segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan mereka hingga miliaran rupiah.
Kedatangan para nasabah ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan kasus yang menimpa mereka. Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Polda DIY menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah sempat melakukan aksi di halaman Mapolda, para nasabah akhirnya diterima untuk beraudiensi secara tertutup dengan Wadirkrimsus dan Kasubdit Ditreskrimsus Polda DIY.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan memberikan jaminan bahwa akan ada penetapan tersangka dalam kasus TPPU ini pada bulan depan.
Hoban, salah satu perwakilan nasabah, menyatakan bahwa pihaknya menuntut agar para terduga pelaku lain segera diproses hukum. Ia juga menyampaikan bahwa para nasabah mengalami kerugian yang sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat, tidak hanya satu orang saja, bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai nasabah yang menjadi korban terus menunggu tanpa kejelasan,” ujar Hoban.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam dugaan penggelapan dan TPPU di tubuh Kospin PAS.
Widi – RBTV