Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRD Kulon Progo. Usulan ini diajukan karena Peraturan Daerah (Perda) KTR yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan arah kebijakan nasional, khususnya dalam kerangka Asta Cita Pemerintah Pusat.

Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dianggap perlu direvisi agar lebih selaras dengan perkembangan situasi serta kebijakan terkini. Meski telah diberlakukan hampir satu dekade, implementasi perda tersebut baru dijalankan secara serius sejak tahun 2024. Hal ini terjadi setelah terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) KTR di tingkat daerah.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa pengusulan Raperda ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional dalam mewujudkan pembangunan kesehatan masyarakat.

“Pemkab menilai perlu adanya pembaruan regulasi, agar pelaksanaan KTR di Kulon Progo dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan konteks pembangunan kesehatan saat ini,” ujar Agung Setyawan.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif rokok, khususnya di ruang-ruang publik, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung arah pembangunan nasional yang lebih berorientasi pada pencegahan penyakit dan penguatan kesehatan lingkungan.

Bagas | RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *